comparemela.com

Latest Breaking News On - Staff special minister nexus adita - Page 1 : comparemela.com

Pembatasan Lalu Lintas di KM 31 Tol Japek, Pengendara Wajib Tunjukkan STRP

Sabtu, 17 Juli 2021 09:30 Reporter : Nur Habibie Antrean kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek. ©Liputan6.com/Herman Zakharia Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, setiap pengendara yang hendak keluar Jakarta melalui Tol Jakarta-Cikampek (Japek) harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Persyaratan ini diwajibkan dalam pembatasan dan pengendalian yang dilakukan di KM 31 Ruas Jalan Tol Japek arah Cikampek sejak 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021 mendatang. Iya, harus menunjukkan STRP, kata Istiono saat dihubungi, Sabtu (17/7). Pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan STRP serta tidak masuk dalam kategori esensial-kritikal bakal diperintahkan putar balik. Bakal diputar balik, tegasnya. Terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menjelaskan, apa yang dilakukan oleh petugas sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.

Ingat! Naik KRL, Transjakarta hingga Ojek Online Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini

Ingat! Naik KRL, Transjakarta hingga Ojek Online Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini Diperbarui 12 Jul 2021, 07:10 WIB 13 Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRP

Top 3: Naik KRL dan Bepergian Harus Bawa STRP Diperbarui 10 Jul 2021, 06:30 WIB 16 Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline mengenakan masker di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Syarat ini juga berlaku bagi pengguna moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.