Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Berikut Aturannya, Sesuai Surat Edaran Kemenkes tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KBRN, Banda Aceh: Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan…
Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19
Diperbarui 04 Agu 2021, 07:46 WIB
783
Vaksinasi COVID-19 bisa diikuti warga yang belum punya NIK (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga perlindungan dari virus SARS-CoV-2 bisa didapatkan penduduk Indonesia.
Kebijakan bahwa warga yang belum memiliki NIK bisa divaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.