comparemela.com

Office Health Province Or Districts News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Kententuan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat yang Tidak Punya NIK, Ini Alurnya

Tidak Punya KTP? Tenang, Masih Bisa Ikut Vaksinasi dari Pemerintah

Warga Tak Punya NIK Sudah Bisa Divaksinasi

KBRN, Banda Aceh: Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi. Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan…

Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19

Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19 Diperbarui 04 Agu 2021, 07:46 WIB 783 Vaksinasi COVID-19 bisa diikuti warga yang belum punya NIK (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga perlindungan dari virus SARS-CoV-2 bisa didapatkan penduduk Indonesia. Kebijakan bahwa warga yang belum memiliki NIK bisa divaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.