Satpol PP Jakpus Awasi Aturan Makan 20 Menit Sambil Bagikan Sembako ke Pedagang kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:53 WIB Bagikan: Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 1.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran. work from home. Sebanyak 63 perusahaan itu dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. 15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan 3 x 24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara (selama PPKM), ujar Bernard, Rabu (14/6/2021). Selain melakukan penindakan pada tempat usaha, Satpol PP Jakpus juga memberi sanksi bagi masyarakat yang tak disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan .
Langgar PPKM mikro, 47 tempat usaha ditutup sementara Minggu, 27 Juni 2021 14:29 WIB
Petugas Satpol PP memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan Sushi Hiro, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Dalam rangka Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penerapan kedisiplinan terhadap individu maupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.