63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:53 WIB Bagikan: Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 1.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran. work from home. Sebanyak 63 perusahaan itu dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. 15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan 3 x 24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara (selama PPKM), ujar Bernard, Rabu (14/6/2021). Selain melakukan penindakan pada tempat usaha, Satpol PP Jakpus juga memberi sanksi bagi masyarakat yang tak disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas KPKP Periksa 981 Hewan Kurban di Jakpus, Pastikan Aman dari Antraks kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.