Menkeu Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
29/06/2021 8:05:12
Jakarta, 29/06/2021 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia.
Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur ulang objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang .
Kehabisan Uang, Pemerintah Tabrak Sasaran Pajak yang Sensitif koran-jakarta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from koran-jakarta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.