comparemela.com

Page 13 - Taxes Area News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Menkeu Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Menkeu Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah untuk Peningkatan Pendapatan Daerah 29/06/2021 8:05:12 Jakarta, 29/06/2021 Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia. Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06).

Lewat RUU HKPD, Sri Mulyani Usulkan Penyederhanaan Pajak Daerah

Selasa, 29 Juni 2021 09:47 Reporter : Dwi Aditya Putra Rupiah. ©2013 Merdeka.com Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh Indonesia. Di dalam RUU HKPD ini, pemerintah akan melakukan penguatan pengelolaan keuangan Pemda untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Penyederhanaan struktur PDRD diharapkan bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah, kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (29/6).

Ketua Komisi XI: RUU HKPD akan Sinergikan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah

Selasa, 29 Juni 2021 10:25 Reporter : Dwi Aditya Putra Dito Ganinduto. ©2020 Merdeka.com/istimewa Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara. Sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009, kata Dito dalam rapat kerja virtual Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM guna mendengarkan pengantar pemerintah atas RUU HKPD, ditulis Selasa (29/6

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.