Selasa, 29 Juni 2021 10:25 Reporter : Dwi Aditya Putra Dito Ganinduto. ©2020 Merdeka.com/istimewa
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. Desentralisasi fiskal di Indonesia diarahkan untuk menjadi instrumen dalam mencapai tujuan bernegara. Sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 2009, kata Dito dalam rapat kerja virtual Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM guna mendengarkan pengantar pemerintah atas RUU HKPD, ditulis Selasa (29/6
2022, Andi Sudirman Sulaiman Target Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 4,62%-5,98%
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPPPA: Banyak upaya dilakukan untuk cegah perkawinan anak
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.