DPR Dukung Polri Telah Menindak Penyebar Informasi Meresahkan
DI masa krisis dan sulit akibat pandemi Covid-19, negara dihadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian sulit dan bermacam masalah lain turunanya. Tidak mudah mengatasi berbagai masalah tersebut, belum lagi peredaran berita yang disinformasi yang membuat masyarakat bingung dan resah.
Menanggapi penyebaran informasi yang meresahkan ini, anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendukung dan mendorong Kepolisian untuk menertibkan informasi di media sosial.
“Saya mendukung langkah Kapolri dalam melaksanakan penertiban di media sosial, dengan pembentukan patroli siber. Saya pikir ini bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat, hanya saja, penyampaian pendapat harus disertai dengan kebenaran, bukan informasi menyesatkan, fitnah, ujaran kebencian, apalagi dengan hoaks, papar Eva Yuliana dalam keterangan pers yang diterima , baru-baru ini.
Tribunnews.com
Saya mendukung langkah Kapolri dalam melaksanakan penertiban di media sosial, dengan pembentukan patroli siber.
Minggu, 18 Juli 2021 14:40 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Di masa krisis dan sulit akibat pandemi Covid-19, negara dihadapkan dengan berbagai masalah, mulai dari kesehatan masyarakat, perekonomian sulit dan bermacam masalah lain turunanya. Tidak mudah mengatasi berbagai masalah tersebut, belum lagi peredaran berita yang disinformasi yang membuat masyarakat bingung dan resah. Menanggapi penyebaran informasi yang meresahkan ini Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendukung dan mendorong Kepolisian untuk menertibkan informasi di media sosial.
“Saya mendukung langkah Kapolri dalam melaksanakan penertiban di media sosial, dengan pembentukan patroli siber. Saya pikir ini bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat, hanya saja, penyampaian pendapat harus disertai dengan kebenaran, bukan informasi menyesatkan, fitnah, ujaran kebencian, apalagi dengan hoax, papar Eva Yu
Polri mengedepankan keadilan restoratif, dr Lois Owien dilepas id Dr lois,Carona
Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan keadilan restoratif
(restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi dr Lois Owien terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat. Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain, kata Slamet.
Proses hukum berlanjut meski dr Lois Owien tak ditahan id Dr lois,Corona,Hoaks
Rabu, 14 Juli 2021 7:18 WIB
Polri tetap proses dr Lois Owien secara hukum meski tak ditahan Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi COVID-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19. Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan, kata Agus.
Kata Polisi, Dokter Lois Akui Kesalahannya rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.