Proses hukum berlanjut meski dr Lois Owien tak ditahan id Dr lois,Corona,Hoaks
Rabu, 14 Juli 2021 7:18 WIB
Polri tetap proses dr Lois Owien secara hukum meski tak ditahan Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi COVID-19 tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat berdampak pada terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi COVID-19. Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan, kata Agus.
Kata Polisi, Dokter Lois Akui Kesalahannya
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polri mengedepankan keadilan restoratif tangani perkara dr Lois Owien
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BREAKING NEWS: Polri Putuskan Dokter Lois Tidak Ditahan, Kedepankan Keadilan Restoratif
Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya
Selasa, 13 Juli 2021 13:08 Editor:
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois Owien keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi dokter (dr) Lois Owien terkait penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.