Tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah meninjau ulang peningkatan biaya pajak pertambahan nilai dan penetapan pajak multi tarif.
Kemenkeu Tegaskan Tarif PPN hanya Berlaku untuk Jasa Pendidikan Komersial Pengenaan tarif PPN sektor ini akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. Maria Elena - Bisnis.com 14 Juni 2021 | 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidik
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan
pajak pada jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri tertentu yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, itu tidak akan dikenakan PPN. Pendidikan kayak apa, tentunya sekarang kita lihat pendidikan yang ada saat ini let say SMP/SMA, bahkan SD even dari TK kalau kita lihat kan ada pendidikan yang tidak berbayar misalnya sekolah negeri atau berbayar walaupun negeri tapi berapa bayarnya. Dalam hal ini kan terjadi perbedaan kan, kata Neil dalam video virtual, Senin (12/6/2021).