Tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Ada tiga isu yang bakal memberatkan industri jasa keuangan apabila RUU KUP tetap tidak direvisi, yaitu berkaitan tidak adanya pengecualian PPN, pengenaan alternative minimum tax, dan pajak terhadap natura atau benefit in kind.
Ekonom: Pemerintah Perlu Fokus Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Tahun Depan, Bukan Sasar Pajak bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.