Kemenkeu Tegaskan Tarif PPN hanya Berlaku untuk Jasa Pendidikan Komersial Pengenaan tarif PPN sektor ini akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. Maria Elena - Bisnis.com 14 Juni 2021 | 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidik