comparemela.com

Latest Breaking News On - System service information - Page 5 : comparemela.com

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal

Marak jual beli selfie KTP, OJK-Polri harus berantas pinjol ilegal Selasa, 29 Juni 2021 07:20 WIB Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC. Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial. Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal, kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Selasa. Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons jual beli data pribadi di media sosial yang harganya rata-rata mulai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.

Viral Jual Beli Foto Selfie KTP, OJK dan Polri Diminta Berantas Pinjol Ilegal

Viral Jual Beli Foto Selfie KTP, OJK dan Polri Diminta Berantas Pinjol Ilegal Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal. Newswire - Bisnis.com 29 Juni 2021  |  07:52 WIB Kejahatan online - Ilustrasi/mirror.co.uk online (pinjol) ilegal setelah marak jual beli foto selfie KTP secara tidak sah di media sosial. Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha mengatakan kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal. Dilansir Antara pada Selasa (29/6/2021), Pratama mengemukakan hal itu ket

Waspadai serangan lintah darat via jual beli selfie KTP

Waspadai serangan lintah darat via jual beli selfie KTP Oleh D.Dj. Kliwantoro Ilustrasi - Kartu tanda penduduk (KTP). ANTARA/Kliwon. Semarang (ANTARA) - Jika menerima pesan singkat lewat ponsel yang isinya menawarkan pinjaman, sebaiknya tidak perlu menanggapinya, apalagi mengikuti perintah untuk menghubungi via WhatsApp (WA). Lebih baik abaikan saja atau langsung hapus pesan tersebut, mengingat belakangan ini tengah marak jual beli selfie (swafoto) kartu tanda penduduk (KTP) secara tidak sah di platform media sosial (medsos). Padahal, di KTP terdapat sembilan dari 27 data pribadi yang disebutkan di dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.