Kedapatan Merokok Sembarang di Wilayah KTR Kabupaten Bangka Siap-siap Kena Denda
Warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama 6 bulan.
Sabtu, 3 Juli 2021 06:40
Penulis:
Bangka Pos/Cepi M
PENANDATANGANAN - Bupati Bangka Mulkan saat menandatangani komitmen bersama implementasi Gerakan Masyarakat dan Perda KTR di Hotel ST 12 Sungailiat, Kamis (1/7).
BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka tak segan memberikan sanksi tegas kepada perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama enam bulan.
Stok Beras di Bangka Cukupi Kebutuhan Ramadhan
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Bangka Kembangkan Budi Daya Bawang Merah
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.