comparemela.com


Kedapatan Merokok Sembarang di Wilayah KTR Kabupaten Bangka Siap-siap Kena Denda
Warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama 6 bulan.
Sabtu, 3 Juli 2021 06:40
Penulis:
Bangka Pos/Cepi M
PENANDATANGANAN - Bupati Bangka Mulkan saat menandatangani komitmen bersama implementasi Gerakan Masyarakat dan Perda KTR di Hotel ST 12 Sungailiat, Kamis (1/7). 
BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka tak segan memberikan sanksi tegas kepada perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama enam bulan.

Related Keywords

Sungailiat ,Kepulauan Bangka Belitung ,Indonesia , ,Later No Municipal Police ,Head Office Health Fart Suyanti ,Caught Smoke Any ,Sungailiat Government Districts Fart ,Foul Area ,Number Year ,Regent Fart Mulkan ,Fart Heading ,According To Mulkan ,Continued Regent ,Unit Task ,Task Force ,Municipal Police ,Meanwhile Head Office Health Fart Suyanti ,Districts Fart ,இந்தோனேசியா ,தவறான பரப்பளவு ,பணி படை ,நகராட்சி போலீஸ் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.