comparemela.com

Caught Smoke Any News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Kedapatan Merokok Sembarang di Wilayah KTR Kabupaten Bangka Siap-siap Kena Denda

Kedapatan Merokok Sembarang di Wilayah KTR Kabupaten Bangka Siap-siap Kena Denda Warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama 6 bulan. Sabtu, 3 Juli 2021 06:40 Penulis: Bangka Pos/Cepi M PENANDATANGANAN - Bupati Bangka Mulkan saat menandatangani komitmen bersama implementasi Gerakan Masyarakat dan Perda KTR di Hotel ST 12 Sungailiat, Kamis (1/7).  BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka tak segan memberikan sanksi tegas kepada perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama enam bulan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.