Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid dan Plug-In Hybrid
Diperbarui 08 Jul 2021, 12:02 WIB
10
Toyota Prius Plug-in Hybrid (Liputan6.com/Yurike)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
Jokowi Resmi Ubah Aturan PPnbM Mobil Listrik, Tarif PHEV dan Hybrid Jadi Naik
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tarif PPnBM Mobil Hybrid dan PHEV Naik, Ini Respons Toyota
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.