Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid dan Plug-In Hybrid
Diperbarui 08 Jul 2021, 12:02 WIB
10
Toyota Prius Plug-in Hybrid (Liputan6.com/Yurike)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
Terlalu Percaya Google Maps, Turis Jerman Terjebak di Jalanan Berlumpur
Diperbarui 03 Jul 2021, 06:01 WIB
12
Turis Jerman di Hyundai Grand i10 Kejebak di Jalanan Berlumpur (cartoq)
Liputan6.com, Udaipur - Saat ini, orang atau pengendara mobil atau motor sudah sangat tergantung dengan aplikasi navigasi seperti Google Maps saat mencari jalan atau tempat. Namun, tidak jarang aplikasi tersebut malah bikin nyasar, mulai dari jalan buntu atau jalan sempit.
Salah satunya, adalah yang dialami turis Jerman yang menggunakan Hyundai Grand i10 di India. Karena terlalu percaya dengan Google Maps terjebak di jalanan berlumpur karena mengambil jalur yang belum sepenuhnya berkembang.
Baca Juga
Melansir Cartoq, peristiwa tersebut terjadi di Bird Village, Menar, Udaipur. Para turis ini ingin pergi ke Udaipur dari Menar, dengan menempuh jalan raya Navania yang memiliki enam jalur. Saat itulah Google Maps menunjukan rute alternatif yang dapat ditempuh dengan waktu yang lebih sedikit untuk mencap