comparemela.com

Latest Breaking News On - Government officially raising rates tax - Page 1 : comparemela.com

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid dan Plug-In Hybrid

Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid dan Plug-In Hybrid Diperbarui 08 Jul 2021, 12:02 WIB 10 Toyota Prius Plug-in Hybrid (Liputan6.com/Yurike) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid. Aturan ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajang yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan bermotor yang Dikenai PPnBM. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.