comparemela.com

Latest Breaking News On - Sub district cihideung - Page 10 : comparemela.com

Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat

Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat Jumat, 16 Juli 2021 06:59 Penulis: Tribun Jabar / Firman Suryaman Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.  TASIKMALAYA, TRIBUN - Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas  Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih terpaksa harus memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

Headline Tribun Jabar, Diantar Ayah ke Lapas, Asep Tak Sanggup Bayar Denda Tipiring PPKM Darurat

Headline Tribun Jabar, Diantar Ayah ke Lapas, Asep Tak Sanggup Bayar Denda Tipiring PPKM Darurat Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita dari Tasikmalaya terkait Asep Lutpi Suparman (23) yang memilih dikurung tiga hari ketimbang harus m Jumat, 16 Juli 2021 06:10 Penulis: Tribun Jabar / Firman Suryaman Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.  Headline Tribun Jabar, hari ini, menyajikan berita dari Tasikmalaya terkait Asep Lutpi Suparman (23) yang memilih dikurung tiga hari ketimbang harus membayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

Vonis Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Ini Lebih Memilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp 5 Juta

Vonis Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Ini Lebih Memilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp 5 Juta Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Jawa Barat, lebih memilih dipenjara ketimbang bayar denda ketika dianggap melanggar PPKM Darurat.  Jumat, 16 Juli 2021 07:26 Editor: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA ASEP LANGGAR PPKM: Pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya,Jawa Barat, Kamis (15/7/2021).  Sebelum dijebloskan ke Lapas, sang ayah, Agus telah beberapa kali meminta ke anaknya supaya tak jadi memilih hukuman kurungan.Namun, Asep bersikukuh ingin menjalani hukuman penjara daripada membayar denda rP 5 Juta.

Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara

Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp 5 juta lantaran dirinya tak memiliki uang. Jumat, 16 Juli 2021 10:50 Editor: Ilustrasi  SERAMBINEWS.COM - Tak punya uang untuk bayar denda PPKM Darurat, pemilik kedai kopi lebih memilih dikurung selama tiga hari. Pemilik kedai kopi bernama Asep Lutpi Suparman (23) dianggap melanggar aturan PPKM dan ia dikenakan denda Rp 5 Juta. Lantaran ia tak punya uang, ia memilih masuk kurungan Ia ditahan di Lapas Tasikmalaya diantar oleh sang ayah Agus Suparman (56). Mata Agus pun tampak berkaca-kaca. Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung, kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

[POPULER NUSANTARA] Pemilik Kedai Kopi Kaget Dipenjara di Lapas | Dedi Mulyadi Tawari Kuli Bangunan Kerja

[POPULER NUSANTARA] Pemilik Kedai Kopi Kaget Dipenjara di Lapas | Dedi Mulyadi Tawari Kuli Bangunan Kerja Komentar: Kompas.com - 16/07/2021, 06:22 WIB Bagikan: KOMPAS.com - Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi, warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang. Awalnya, Asep mengira akan ditahan di Polsek atau Polres. Meskipun harus menjalani hukuman di Lapas, Asep mengaku siap. Diketahui, Asep divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Selasa (13/7/2021). Saat itu, dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep di vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.