Tribunnews.com
Sebagai antisipasi PPKM Darurat, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial.
Senin, 12 Juli 2021 12:08 WIB
KPCPEN
Berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, untuk meringankan masyarakat yang terdampak dalam pelaksanaan PPKM, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial, termasuk perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga dua bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bertujuan menekan laju kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan ke depan. Namun di sisi lain akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo, berdasarkan Konferensi Pers Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat 2 Juli 2021 lalu, sebagai antisipasi PPKM Darurat, Pemerintah melakukan sejumlah penguatan program perlindungan sosial.