comparemela.com

Latest Breaking News On - Society susceptible - Page 12 : comparemela.com

Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Nurul Khadijah - 4 Agustus 2021, 07:43 WIB Ilustrasi. Seorang anak menunjukkan bukti telah divaksin di Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy PIKIRAN RAKYAT - Saat ini pemerintah tengah gencar mengadakan vaksinasi secara massal, hal ini juga sebagai upaya meningkatkan herd immunity menangkal Covid-19. Namun, sebagian masyarakat masih memiliki kendala terkait pelaksanaan vaksinasi yang memerlukan data atau nomor induk kependudukan. Terkait hal itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi Covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi. Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19, yang memuat nama dan alamat serta NIK.

Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19

Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19 Diperbarui 04 Agu 2021, 07:46 WIB 783 Vaksinasi COVID-19 bisa diikuti warga yang belum punya NIK (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga perlindungan dari virus SARS-CoV-2 bisa didapatkan penduduk Indonesia. Kebijakan bahwa warga yang belum memiliki NIK bisa divaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Bisa Dapat Vaksin Meski Belum Punya NIK

Bisa Dapat Vaksin Meski Belum Punya NIK MU (istimewa) Demi pencapaian target sasaran vaksinasi nusantara covid-19 208.265.720, pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa mengakses vaksinasi secara cepat. Kini, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapatkan vaksin covid-19. Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi. Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19

Masyarakat yang Belum Punya NIK Tetap akan Dapat Vaksin Covid-19 Pemerintah memutuskan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Rabu, 4 Agustus 2021 14:46 WIB TRIBUNNEWS/Jeprima Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19.  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati mengatakan, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.