Hati-hati! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS/WA Ilegal tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Siap-Siap! Aturan Bank Digital Dirilis OJK Awal Juli OJK sedang menyiapkan rancangan aturan mengenai bank umum, yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. Hendri T. Asworo - Bisnis.com 28 Juni 2021 | 07:30 WIB
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam ×
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan aturan bank digital yang tengah ditunggu pelaku industri perbankan. Paling lambat awal Juli beleid tersebut bakal dirilis oleh otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana menyampaikan proses pembuatan aturan telah selesai. Otoritas bakal merilis pekan ini atau awal b
Bermasalah dengan Pinjol? Begini Cara Laporkan Pengaduan ke OJK tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ingat! Pinjol Legal Tidak Tawarkan Dana via SMS jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.
Minggu, 27 Juni 2021 15:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Begini cara yang harus dilakukan bila anda ingin mengadukan Pinjaman Online Resmi Maupun Ilegal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan cara melaporkan pengaduan terhadap fintech lending atau pinjaman online resmi maupun ilegal.
Untuk pengaduan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK caranya ada dua, pertama yaitu laporkan ke kontak OJK 157.
Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di https://Kontak157.ojk.go.id, lalu pilih kolom pengaduan.