Pasar menggiurkan bisnis pinjol telah memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mendirikan bisnis pinjol ilegal tanpa tanpa memperoleh izin regulator (OJK).
Salah satu contohnya adalah kehadiran produk keuangan digital yang mulai banyak ditawarkan oleh perusahaan fintech atau financial technology - News - Okezone News
Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika pinjol ilegal, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengemukakan belum menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring (online) dari fintech ilegal selama Januari 2020 hingga Juli 2021.
Kabur dari pinjaman online terkadang dilakukan oleh orang-orang yang gagal bayar. Sampai saat ini, masalah pinjaman online ilegal seakan-akan tidak ada habisnya