comparemela.com

Page 10 - Sekar White Djarot News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Debt Collector Wajib Punya Sertifikat untuk Nagih Utang

Debt Collector Wajib Punya Sertifikat untuk Nagih Utang CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 13:45 WIB Bagikan :   OJK mewajibkan multifinance untuk menggunakan jasa debt collector yang memiliki sertifikat profesi untuk menagih utang ke nasabah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia Selain itu, penagihan utang oleh debt collector juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah, ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Kamis (29/7). Lihat Juga : Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan

Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 06:34 WIB Bagikan:   JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi. OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusaha

Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Bagaimana Ketentuan OJK?

Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Bagaimana Ketentuan OJK? Rabu, 28 Juli 2021 | 16:46 WIB Ilustrasi OJK. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga almarhum Akidi Tio yang menyumbang untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 2 triliun menyedot perhatian masyarakat. Sumbangan tersebut rencananya ditransfer langsung kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Dengan jumlah uang sebesar itu, bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaturnya? BACA JUGA Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, bentuk regulasi di OJK adalah bank wajib menerapkan know your customer (KYC). Dalam dunia perbankan, prinsip KYC berarti mengenali dan mengetahui identitas nasabah. “Ini (KYC) hal umum yang biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat prosesnya agar dana tersebut (sumbangan keluarga Akidi Tio) bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Sekar kepada

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.