Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 07:17 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com –Syarat naik kereta api diperketat selama periode libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku pada 19-25 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai Besok, Tak Semua Orang Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh Komentar:
Kompas.com - 19/07/2021, 11:37 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com –Syarat bepergian naik kereta api (KA) jarak jauh diperketat pada masa libur Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini berlaku untuk syarat naik KA jarak jauh periode 20-25 Juli 2021.
Pada periode tersebut, perjalanan KA jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Artinya, mulai besok tidak semua orang boleh bepergian naik KA jarak jauh. Hal ini ditegaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (19/7/2021).
Simak Prosedur Terbaru untuk Pembatalan Tiket Kereta Api kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.