Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 07:17 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com –Syarat naik kereta api diperketat selama periode libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku pada 19-25 Juli 2021.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).