Qanun Pilkades Serentak Selesai Dibahas
Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum
Minggu, 11 Juli 2021 14:51 Editor:
KUTACANE - Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh, Jumat (9/7/2021) sore. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara lebih awal mengeluarkan SK nomor 141/53/2021, tentang jadwal tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan pelaksanaan pemilihan penghulu Kute serentak di Aceh Tenggara pada 17 Juli 2021. Bupati Aceh Tenggara harus batalkan SK itu dan ikuti berdasarkan nomor qanun yang telah dikeluarkan, ujar Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, Sabtu (10/7/2021).