Qanun Pilkades Serentak Selesai Dibahas
Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum
Minggu, 11 Juli 2021 14:51 Editor:
KUTACANE - Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Aceh Tenggara (Agara) selesai dibahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh, Jumat (9/7/2021) sore. Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara lebih awal mengeluarkan SK nomor 141/53/2021, tentang jadwal tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan pelaksanaan pemilihan penghulu Kute serentak di Aceh Tenggara pada 17 Juli 2021. Bupati Aceh Tenggara harus batalkan SK itu dan ikuti berdasarkan nomor qanun yang telah dikeluarkan, ujar Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, Sabtu (10/7/2021).
Qanun Selesai Dibahas, Anggota Banleg DPRK: Pilkades Serentak di Agara Bisa Dipercepat
Pilkades Serentak di Agara sudah bisa dipercepat dari jadwal yang ditetapkan dalam SK Bupati Agara pada 17 Juli 2021.
Sabtu, 10 Juli 2021 12:43
Penulis:
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Qanun Aceh Tenggara untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Aceh Tenggara telah selesai dibahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh pada Jumat (9/7/2021) sore.
Pembahasan qanun itu dihadiri Anggota Banleg dan Komisi A DPRK Aceh Tenggara bersama eksekutif yang turut hadir ke Banda Aceh Sekda, Asisten I, Kabag Hukum Setdakab. Alhamdulillah, qanun sudah selesai dibahas di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh antara eksekutif dan legislatif sudah sepakat terhadap Qanun itu di ruangan Biro Hukum.
Soal Pilkades Serentak Ditunda, Besok DPRK Agara dan Pemkab Bahas Raqan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.