Vidia Elfa Safhira - 23 Juli 2021, 10:25 WIB
Pernah memerankan sosok Uje di film, Alfie Alfandy membeberkan pengalaman spiritual yang pernah dialami. /Instagram.com/@alfiealfandy @abidzar73 PIKIRAN RAKYAT - Aktor sekaligus pendakwah, Alfie Alfandy dikenal sebagai aktor yang sukses memerankan sosok almarhum Ustaz Jefri Al Buchori alias Uje.
Namun, jauh sebelum sukses memerankan tokoh almarhum Uje, rupanya Alfie Alfandy pernah terjerumus dalam lembah hitam kehidupannya.
Sampai-sampai Alfie Alfandy mengaku pernah didatangi malaikat pencabut nyawa hingga didatangi almarhum Uje.
Hal ini terungkap saat Alfie Alfandy berbincang bersama putra bungsu Maia Estianty, Dul Jaelani.
Mulanya Alfie Alfandy bercerita kala sedang berjuang melawan ajal yang sudah di depan mata.
Julkifli Sinuhaji
Presiden AS Joe Biden /Reuters via SCMP
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 22 Juli 2021 waktu setempat, menjatuhkan sanksi kepada menteri keamanan Kuba dan unit pasukan khusus karena diduga lakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tindakan keras terhadap protes anti-pemerintah awal bulan ini. Ini baru permulaan, kata Biden dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters.
Dia menyatakan kecaman atas penahanan massal demonstran dan pengadilan palsu oleh pemerintah Kuba. Amerika Serikat akan terus memberikan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas penindasan rakyat Kuba, ujar Joe Biden.
Langkah itu menandai langkah konkret pertama oleh pemerintahan Presiden Joe Biden untuk menerapkan tekanan pada pemerintah Komunis Kuba.
Julkifli Sinuhaji
Pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/ Fariz Priandana
PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan seorang selebgram yang mengamuk di Bandara Soekarno Hatta karena diminta surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.
Selebgram bernama Gebby Vesta dalam unggahannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR.
Lantas, perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk terbang atau naik pesawat?
Pada 18 Juli 2021, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Nurul Khadijah
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat /Pixabay/Sebastian Thone
PIKIRAN RAKYAT- Sejak beberapa minggu terakhir, kasus positif Covid-19 merangkak naik bahkan lonjakan kasus mengakibatkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan kewalahan.
Pemerintah juga terus mengupayakan penanganan pandemi, mulai dari menambah ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit, dan mengalih fungsikan beberapa asrama haji sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
Kondisi yang mengkhawatirkan ini pun mengharuskan pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 kemarin.
Namun, selama dua pekan diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, bahkan diperluas hingga luar pulau Jawa. Kondisi ini pun belum menunjukan penurunan kasus yang signifikan, meski mobilitas cukup menurun di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bali.
Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 07:35 WIB Bagikan:
Kebijakan ini diambil demi menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak pasca-libur Lebaran tahun ini.
Dengan adanya kebijakan PPKM darurat tersebut, mobilitas masyarakat semakin dibatasi, termasuk perjalanan antar daerah menggunakan pesawat.
Terdapat sejumlah persyaratan baru untuk calon penumpang pesawat yang diterapkan selama PPKM darurat. Adapun persyaratan tersebut adalah:
Dalam dokumen penerapan PPKM darurat yang diterima
Kompas.com disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk membawa hasil tes negatif Covid-19.