Julkifli Sinuhaji
Pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/ Fariz Priandana
PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan seorang selebgram yang mengamuk di Bandara Soekarno Hatta karena diminta surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.
Selebgram bernama Gebby Vesta dalam unggahannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes PCR.
Lantas, perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk terbang atau naik pesawat?
Pada 18 Juli 2021, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).