Satgas Covid-19 Tubaba Batasi Hajatan Maksimal 50 Orang
Ahmad Sobirin ( kata)
Rapat koordinasi gugus tugas penanganan Covid-19 kabupaten Tubaba, di ruang rapat Bupati Tubaba Kamis 8 Juli 2021 lalu. Dok
Panaragan (Lampost.co) Satgas Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tidak ingin kecolongan wilayahnya berubah status dari Zona kuning menjadi zona merah. Atas dasar itu, dikeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan maksimal 50 orang dan tidak menyediakan makan di tempat.
Surat edaran nomor 36/148/III.07/Tubaba/VII/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Tubaba, Umar Ahmad, wakil wakil ketua gugus tugas dari TNI dan Polri, wakil bupati, Kemenag serta sejumlah organisasi masyarakat diantaranya ketua MUI Tubaba, dan tokoh adat, ditetapkan pada 9 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Terbukti Melanggar PPKM Darurat, Perusahaan Harus Siap Kena Sanksi Denda Rp15 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Demi Produksi, Perusahaan di Kabupaten Karawang Ini Langgar PPKM Darurat, Karyawan Full Bekerja
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejar Target Produksi, Perusahaan di Karawang Langgar PPKM Darurat : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ada 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Rabu, 7 Juli 2021 07:14 Editor:
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Tukang bubur atau pengusaha bubur terkenal harus menjalani sidang di tempat setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).