CNN Indonesia | Jumat, 30/07/2021 06:28 WIB Bagikan : 2. Hajatan hingga Seleb Tiktok Ilustrasi. Pelanggar PPKM. (CNN Indonesia/ Safir Makki) Jakarta, CNN Indonesia
protokol kesehatan yang ditetapkan dalam aturan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat maupun PPKM level berjenjang.
Pelanggaran itu di antaranya terkait tidak mengenakan masker, membuka operasional kantor yang melebihi kapasitas, hingga berpesta saat PPKM.
Lihat Juga :
PPKM Darurat sempat dilaksanakan di Jawa-Bali sejak 3 Juli. Sementara luar Jawa-Bali digelar mulai 12 Juli. Namun keduanya sudah berakhir pada 20 Juli. Pemerintah kemudian mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM berjenjang dengan indikator level. Penerapan kebijakan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang diberikan sanksi saat melakukan prot
Orang-orang yang Dihukum kala Protes PPKM Darurat
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Denda Pelanggar PPKM Darurat Masuk Kas Daerah Masing-masing, Begini Penjelasan Satpol PP Jabar
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok Dijatuhi Denda
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rabu 14 Jul 2021 09:28 WIB Red: Andi Nur Aminah
Bhabinkamtibmas bersama Satgas Covid-19 mendatangi toko yang masih buka dan tempat makan sekaligus mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 (ilustrasi) Foto: Edi Yusuf/Republika
Kini Satgas Covid-19 punya dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan. Alhamdulillah berarti kini Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat, kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (13/7).