Bea Cukai Terima Hibah Pemerintah Swiss inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Harga Honda BR-V di Yogyakarta Turun Sampai Rp 9 Jutaan Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 08:41 WIB Bagikan:
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - BR-V jadi salah satu mobil low sport utility vehicle (LSUV) keluaran Honda yang menjadi penerima diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen pada tahun ini.
Tidak perlu heran, sebab Honda BR-V memenuhi syarat wajib penerima insentif pajak penjualan tersebut, yakni kapasitas mesin yang tidak lebih dari 1.500 cc dan tingkat kandungan komponen lokal paling sedikit 70 persen.
Di atas kertas, Honda BR-V memiliki dapur pacu SOHC 4 silinder 16 katup berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 1.497 cc.
Dari mesin tersebut, BR-V mampu menghasilkan daya maksimum sebesar 120 Ps pada 6.600 rpm dan torsi 145 Nm pada 4.600 rpm.
Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab
Diperbarui 25 Jul 2021, 13:15 WIB
12
(Foto:Dok.Bea Cukai)
Liputan6.com, Jakarta Diplomasi intensif antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Uni Emirat Arab berhasil mewujudkan pelaksanaan impor hibah vaksin Covid-19 sebanyak 250.000 dosis yang tiba di Indonesia pada Jumat (16/07) pukul 02.30 WIB. Atas importasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan sigap memberikan asistensi.
Bertempat di gudang
rush handling PT JAS, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, didampingi Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri dan rombongan Kedutaan Besar Uni Emirat Arab, menyaksikan secara langsung pembongkaran muat 16
package vaksin yang diangkut menggunakan maskapai penerbangan Etihad Airways EY472.
cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.
Upaya ini merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai. Ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau, demikian keterangan resmi Kemenkeu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (24/7/2021).
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017.
Pokok-pokok PMK tersebut meliputi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan saat peraturan ini berlaku yaitu 12 Juli 2021.
Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:57 WIB
Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.
Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau.
Dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang diterima, Sabtu (24/7), kebijakan ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.