Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM. Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 10:24 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Universitas Indonesia tak kunjung juga memberikan respons atas polemik rangkap jabatan terhadap rektornya.
Padahal, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Polemik rangkap jabatan tersebut terungkap sehari setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan unggahan kritik poster BEM UI di media sosial yang bertajuk Jokowi: The King of Lip Service pada Minggu (27/6/2021).
Rektor UI Ari Kuncoro Diduga Langgar Statuta karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 06:55 WIB Bagikan:
DEPOK, KOMPAS.com – Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro diduga telah melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN. Ari terpilih sebagai Rektor UI pada Desember 2019 menggantikan Muhammad Anis. Di jagat maya, nama Ari disebut-sebut menjabat sebagai komisaris di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021), menyebut Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
“Rektor UI Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.
Rektorat Panggil BEM UI Usai Kritik Jokowi, Kontras: Pemberangusan Kebebasan Akademik Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 07:05 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut, langkah rektorat memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) usai mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemberangusan kebebasan akademik. Ini masuk ke dalam upaya membatasi kebebasan sipil dengan memberangus kebebasan akademik, ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada Kompas.com, Senin (28/6/2021) malam.
Rivanlee mengatakan, kampus semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa yang menyuarakan gagasannya demi perbaikan sebuah kondisi.
Akan tetapi, upaya mahasiswa mengisi ruang kebebasan berpendapat justru mendapat tantangan dari internal kampus itu sendiri.
Rektor UI Merangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama BUMN, Ini Kata Kemendikbud Ristek Komentar:
Kompas.com - 29/06/2021, 10:32 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara terkait polemik Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Hal tersebut menjadi polemik karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, ada larangan rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihak Majelis Wali Amanat UI yang dapat memberikan keputusan terkait apakah Ari Kuncoro melanggar Statuta UI. Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak, Nizam saat dihubungi
Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.