Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat
Diperbarui 04 Jul 2021, 07:00 WIB
18
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara.
Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga
Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pela
Sukses Kelola Komunikasi Eksternal, PGN Raih BCOMSS 2021
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tarif Tol JORR Segera Naik, Jadi Berapa?
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tarif Golongan I di 3 Ruas Tol Ini Bakal Naik, Simak Rinciannya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.