comparemela.com

Latest Breaking News On - Pull permission attempt - Page 1 : comparemela.com

Perusahaan Langgar PPKM Darurat: Pemprov DKI Denda Rp50 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Perusahaan Langgar PPKM Darurat: Pemprov DKI Denda Rp50 Juta hingga Cabut Izin Usaha pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  11:23 WIB Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P × Share Bisnis.com, JAKARTA Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari. Andri juga mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.