comparemela.com


Perusahaan Langgar PPKM Darurat: Pemprov DKI Denda Rp50 Juta hingga Cabut Izin Usaha
pihaknya bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tetap menghiraukan peraturan PPKM Darurat tersebut.
Nyoman Ary Wahyudi
- Bisnis.com
06 Juli 2021  |  11:23 WIB
Pemandangan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis - Arief Hermawan P
×
Share
Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan badan usaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal langsung ditutup selama tiga hari.
Andri juga mengatakan pihaknya bakal memberi sanksi denda maksimal Rp50 juta kepada perusahaan yang tetap melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat setelah sempat ditutup.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Energy Jakarta Andri ,Regional Police ,Company Break Emergency ,Enforcement Restriction Activities Society Or Emergency ,Andri On Regional Police Mtro Fruitful ,Head Office Power Work ,Provincial Fines Million ,Pull Permission Attempt ,Governor Jakarta Baswedan ,Hall The City Jakarta ,For Example ,Option Under This ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,பிராந்திய போலீஸ் ,க்கு உதாரணமாக ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.