comparemela.com

Latest Breaking News On - Province jakarta year - Page 5 : comparemela.com

KPK Dalami Dugaan Mark Up Dalam Pengadaan Tanah Munjul

KPK Dalami Dugaan Mark Up Dalam Pengadaan Tanah Munjul Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com) JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana, Denan Matulandi Kaligis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan yang kini menyandang status sebagai tersangka. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK mencecar Denan terkait negosiasi harga penawaran tanah di Munjul antara PT. Adonara Propertindo dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga ada kesepatan untuk di-

KPK Dalami Pembahasan Anggaran Tanah Munjul

Tribunnews.com Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus. Selasa, 27 Juli 2021 09:41 WIB Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri  Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan anggaran pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Tak hanya soal anggaran, penyidik juga terus menelusuri aliran uang korupsi dalam kasus ini. Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta pada Senin (26/7/2021) kemarin. Mereka yang masuk daftar saksi KPK yakni Indra Sukmono (Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya), Yadi Robi (Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya), dan Rahmat T (Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.