KPK Dalami Dugaan Mark Up Dalam Pengadaan Tanah Munjul Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
(Dery Ridwasah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana, Denan Matulandi Kaligis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan yang kini menyandang status sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK mencecar Denan terkait negosiasi harga penawaran tanah di Munjul antara PT. Adonara Propertindo dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga ada kesepatan untuk di-