Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Penilaian Risiko Indonesia atau National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Kepala PPATK menyatakan, penyusunan dan peluncuran NRA TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun ini merupakan bentuk penyempurnaan dalam menganalisis berbagai risiko tindak pidana tersebut.