Rabu, 30 Juni 2021 09:50 Reporter : Eko Prasetya aksi bendera merah putih. ©2012 Merdeka.com
Merdeka.com - Pakar hukum dari Unissula Semarang Jawade Hafidz mengingatkan pembuat undang-undang jangan memasukkan ketentuan larangan pasang bendera Merah Putih pada tiang atap rumah dalam RUU KUHP, apalagi sampai memidanakan pelakunya. Itu merupakan wujud rasa cinta dan nasionalisme warga negara yang di dalamnya terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dilindungi oleh Negara, kata Jawade Hafidz, dilansir Antara, Rabu (30/6).
Ia menyatakan hal itu terkait dengan pemidanaan terhadap setiap orang yang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dalam RUU KUHP Pasal 235 Huruf d, dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pakar: Pasang Bendera Saat Bangun Rumah Jangan Dipidana
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Di balik pentingnya pasal penghinaan terhadap Presiden
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.