Dinilai Tak Adil, PAN Tolak Keras Wacana Penerapan PPN Sekolah dan Sembako
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan penolakannya terhadap wacana pemungutan pajak pertambahan
Senin, 14 Juni 2021 13:30
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan penolakannya terhadap wacana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan serta pada barang kebutuhan pokok.
Hal itu diutarakan Zulhas ketika ditemui awak media usai bersilaturahmi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Senin (14/6/2021). Jelas itu, kalau PAN menolak keras, tegasnya.
Zulhas menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah memberikan relaksasi kepada masyarakat yang berminat membeli mobil baru.
Kemkeu: PPN Hanya Dikenakan pada Jasa Pendidikan Komersial Senin, 14 Juni 2021 | 14:40 WIB Oleh : Triyan Pangastuti / FMB
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
Rencana pengenaan PPN pada sekolah itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf pemerintah akan menghapus 11 daftar kelompok jasa yang selama ini telah dibebaskan dari PPN, salah satunya pendidikan.
“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya katanya dalam
Ada Skema Multitarif, Pemerintah Hanya Akan Pajaki Sekolah Orang Kaya Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 12:54 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang/jasa termasuk jasa pendidikan alias sekolah.
Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah tertentu alias sekolah premium orang-orang kaya.
Neil menuturkan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Dengan kata lain, hanya barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.