Ada Skema Multitarif, Pemerintah Hanya Akan Pajaki Sekolah Orang Kaya
Komentar:
Kompas.com - 14/06/2021, 12:54 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang/jasa termasuk jasa pendidikan alias sekolah.
Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah tertentu alias sekolah premium orang-orang kaya.
Neil menuturkan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang.
Dengan kata lain, hanya barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.