comparemela.com

Card image cap


Kemkeu: PPN Hanya Dikenakan pada Jasa Pendidikan Komersial
Senin, 14 Juni 2021 | 14:40 WIB
Oleh : Triyan Pangastuti / FMB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
(Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada jasa pendidikan yang bersifat komersial.
Rencana pengenaan PPN pada sekolah itu tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf pemerintah akan menghapus 11 daftar kelompok jasa yang selama ini telah dibebaskan dari PPN, salah satunya pendidikan.
“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” katanya katanya dalam

Related Keywords

Jakarta , Jakarta Raya , Indonesia , , School Country , School It , School On Country , Services Education , Services Education Commercial , Director Extension , General Taxes Ministry Finance , Taxes Accretion Value , Number Year , Provisions General , Governance Way Taxation , Bill Provisions General , Bill Coup , Read Also , Bill Coup Aim , Much Less , According To Him , State Budget , Ppn , Ppn Sekolah , Pajak Jasa Pendidikan , Kementerian Keuangan , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , இந்தோனேசியா , பள்ளி நாடு , பள்ளி அது , சேவைகள் கல்வி , இயக்குனர் நீட்டிப்பு , ரெட் மேலும் , அதிகம் குறைவாக , நிலை பட்ஜெட் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.