Aturan PPKM Mikro Surabaya, SIKM Berlaku, Jam Operasional Usaha Dibatasi Komentar:
Kompas.com - 27/06/2021, 08:25 WIB Bagikan:
Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
Selama PPKM Mikro, diberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, warung makan, restoran/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Pelanggaran oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surabaya (beritajatim.com) - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Surabaya (beritajatim.com) - Kota Surabaya kembali menerapkan PPKM Mikro (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro). Hal itu sesuai dengan