Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Rumah Makan Tutup Pukul 20.00 Wita Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 11:47 WIB Bagikan:
BALI, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9R Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat di Bali.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk revisi setelah di SE Nomor 9 Tahun 2021 tak mengatur jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat.
Koster mengatakan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita. Saya tegaskan bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021, kata Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 9R/2021, Kamis, (8/7/2021).
PPKM Darurat Bali Diperketat, Lampu Jalan hingga Fasilitas WiFi Dibatasi kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.