Tribunnews.com
Fajar Budiono dengan tegas menolak rencana pengenaan pajak karbon, karena akan membebani ongkos produksi industri
Rabu, 4 Agustus 2021 16:10 WIB
ilustrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
“Di saat situasi pandemi ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atas pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
CORE Prediksi Potensi Shortfall Pajak Akibat Perpanjangan PPKM
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.