comparemela.com

Card image cap


Tribunnews.com
Fajar Budiono dengan tegas menolak rencana pengenaan pajak karbon, karena akan membebani ongkos produksi industri
Rabu, 4 Agustus 2021 16:10 WIB
ilustrasi 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
“Di saat situasi pandemi ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atas pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Related Keywords

United States , Indonesia , India , Jakarta , Jakarta Raya , Gumiwang Kartasasmita , Government Freed Taxes Rent Store Start Months , Association Industry Aromatic Olefins , Plan Taxes Carbon , The Reason , Jakarta Government , Change Fifth Above Legislation Number , Provisions General , Governance Way Taxation , Dawn Boediono , Better Evidence Engagement Banks , Case Bribes Taxes Wind , According To Him , Towards Neutral Carbon Responsibility Joint Dawn , Where State , Minister Industrial , Ministry Of Industry , ஒன்றுபட்டது மாநிலங்களில் , இந்தோனேசியா , இந்தியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , தி ரீஸந் , ஜகார்த்தா அரசு , எங்கே நிலை , அமைச்சகம் ஆஃப் தொழில் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.