Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT mencatat jumlah pinjaman fintech hingga kuartal I/2021 mencapai Rp51 miliar atau tumbuh 295,90 persen dibandingkan kuartal I/2020 yang berjumlah Rp19 miliar (YoY).
Satgas Waspada Investasi memberhentikan operasional 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Juli 2021. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya
7.128 aduan dari masyarakat.