Dilansir di //Saudi Gazette//, Selasa (13/7), Jawazat juga mengatakan jika ada ekspatriat yang tertangkap menggunakan cap haji palsu tanpa mendapatkan izin resmi, akan dideportasi dan tidak diizinkan kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
Hukum yang sama menetapkan seorang ekspatriat yang telah dideportasi hanya diizinkan masuk kembali ke Kerajaan untuk haji dan umrah dan bukan untuk bekerja.
Baru-baru ini, sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan telah menetapkan denda sebesar 10.000 riyal Saudi. Sanksi dikenakan pada mereka yang memasuki Masjidil Haram dan Area Haram Pusat di Mekah serta tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji.
Kementerian mengungkapkan hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang. Sanksi ini dibuat sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan, untuk membendung penyebaran Covid-19 selama musim haji.
Langgar Izin Haji, Saudi Tetapkan Sanksi Penjara 6 Bulan
ihram.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from ihram.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lagi, Pelaku Haji Ilegal Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi : Okezone Muslim
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.